Paralegal adalah salah satu pihak yang dapat memberikan bantuan hukum dalam pengertian luas selain advokat, dosen dan mahasiswa. Fungsi Paralegal bukanlah ditujukan untuk menggantikan fungsi advokat, melainkan untuk bekerjasama dalam pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Di Indonesia, paralegal bukan sebagai profesi atau pekerjaan, melainkan kesukarelawanan …