Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur …
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek , yaitu sebuah kitab undang-undang yang berasal dari zaman pemerintahan Belanda. Buku ini memuat 1993 pasal yang merupakn seperangkat peraturan hukum perdata. Dalam pembahasannya, buku ini tersaji ke dalam 4 bagian, yaitu : - Buku kesatu : Tentang Orang - Buku Kedua : Tentang Kebendaan - Buku Ketiga : Tentang …