Pelaksanaan pembangunan di desa menuntut adanya pengadaan barang/jasa. Secara regulasi dalam rangka pengadaan barang/jasa di desa yang sumber pendanaannya berasal dari APBDesa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota.
Perpres No. 38 Tahun 2015 Permen PPN No. 4 Tahun 2015 Peraturan LKPP No. 29 Tahun 2018 Perka LKPP No. 19 Tahun 2015 Permenkeu No. 260 Tahun 2015 Permendagri No. 96 Tahun 2016 Perpres No. 35 Tahun 2018
Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : - Lampiran I : Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa - Lampiran II : Tata Cara Pemilihan Peyedia Barang - Lampiran III : Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi - Lampiran IV A : Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Berbentuk Badan Usaha - Lampiran IV B : Tata Ca…
Berisi tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi pada tahun 2014
Berisi tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia pada tahun 2014
Berisi tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Sekretariat Utama pada tahun 2014