Perpres No. 38 Tahun 2015 Permen PPN No. 4 Tahun 2015 Peraturan LKPP No. 29 Tahun 2018 Perka LKPP No. 19 Tahun 2015 Permenkeu No. 260 Tahun 2015 Permendagri No. 96 Tahun 2016 Perpres No. 35 Tahun 2018
Pelaksanaan pembangunan di desa menuntut adanya pengadaan barang/jasa. Secara regulasi dalam rangka pengadaan barang/jasa di desa yang sumber pendanaannya berasal dari APBDesa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota.
Berisi saran, nasehat, pendapat, rekomendasi yang diberikan terhadap permasalahan yang disampaikan para pengelola pengadaan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 7o tahun 2012, kemudian dikumpulkan dan dikelompokkan berdasarkan urutan proses pengadaan, mulai dari persiapan sampai pada tahap serah terima pekerjaan, termasuk beberapa masalah diluar proses pengadaan yang terkait secara langsung …
Berisi kumpulan tanya jawab yang sering ditanyakan dalam dunia pengadaan
LAMPIRAN 4 A Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha LAMPIRAN 4 B Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
Kumpulan saran, nasehat, pendapat, rekomendasi yang dikumpulkan dan dikelompokkan berdasarkan urutan proses pengadaan, mulai dari persiapan sampai pada tahap serah terima pekerjaan, termasuk beberapa masalah diluar proses pengadaan yang terkait secara langsung dengan kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut.
- Informasi Aset Hasil Pengadaan Barang/Jasa - Inventarisasi Kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa untuk Mendukung Fungsi Aset