Buku ini mengkaji pengaturan jasa konstruksi pemerintah di Indonesia, yaitu Keppres No.80 Tahun 2003 dan Perpres No.54 Tahun 2010 dengan tolak ukur Kaidah Sistem. Buku ini berargumen bahwa pengaturan mengenai pengadaan jasa konstruksi di Indonesia mengalami disharmoni baik pada tahap pra pengadaan, pengadaan maupun pasca pengadaan.