Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangar di Tingkat Pusat Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Iingkat Pusat memuat pertanyaan dan jawaban sebagai panduan praktis bagi pejabat pementuk eatuan perundang-undangan di tingkat pusat untuk memperoleh pemahaman yang sama agar dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Sejak disahkannya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah memberikan akeditasi terhadap 405 Organisasi Bantuan Hukum yang tersebar di 34 provinsi dari 167 kabupaten/kota pada periode 2015-2018.
Buku ini merupakan kumpulan artikel, laporan, dan makalah dari Prof. Dr.Rokhmin Dahuri, MS yang mencurahkan seluruh hidup dan pikirannya, untuk Indonesia yang lebih baik,, untuk potensi Indonesia yang sangat besar bernama lautan, untuk Indonesia yang lebih baik, untuk potensi Indonesia yang sangat besar bernama lautan, untuk seluas-luasnya kemakmuran seluruh rakyat, agar terwujud cita-cita Indo…
Ajaran Tomanurung merupakan ajaran yang masih diakui dan diyakini oleh masyarakat Enrekang di Sulawesi Selatan. Meskipun hampir seratus persen penduduk Enrekang di Sulawesi Selatan beragama Islam, akan tetapi masih banyak terpengaruh oleh ajran-ajran yang diwarisi dari nenek moyang mereka pada masa lampau. Salah satu ajaran dari nenek moyang mereka adalah ajaran Tomanurung Puang Palipada. Aj…
Buku ini membahas terkait konsep dasar evaluasi pelatihan yang terdiri dari evaluasi pembelajaran dan evaluasi program pelatihan. Buku ini juga menyajikan topik-topik penelitian yang relevan dengan evaluasi program pelatihan. Diharapkan buku ini dapat menjadi inspirasi bagi Widyaiswara yang akan meneliti dan menulis terkait evaluasi program penelitian.
buku ini berisis tentang pratik mafia hukum di kalangan institusi pengak hukum. oleh karena itu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) melakukan penelitian guna memetakan modus operandi mafia hukum di berbagai institusi penegak hukum serta akar permasalahan yang membuat praktik tersebut dapat tumbuh subur.