Text
Tanya Jawab Undang-Undang Pelayanan Publik : Amanat Negara Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat
Pelayanan publik, menjadi isu ketika reformasi politik didengungkan tahun 1998, tumbuh fenomena pemerintahan semula negara dengan kekuasaan dan kepentingannya menjadi manusia, kebutuhan dan lingkungannya. Konstruksi baru ini melihat pemerintahan adalah pelayanan kepada manusia dan masyarakat. Pemerintah sebagai provider layanan sebaiknya membuka diri (transparan), memberikan informasi yang jujur kepada masyarakat dan bersedia mempertanggungjawabkan segala langkah kebijakannya. Undang-undang pelayanan publik menjadi salah satu instrumen hukum mengikuti perubahan itu, guna mewujudkan arti sebenarnya peran pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat.
No other version available