Art Original
Laporan Akhir Proyek Perubahan: Peningkatan Standarisasi dan Akuntabilitas LPP PBJ Melalui Penyusunan Tata Cara Sanksi Pelatihan dan Ujian Sertfikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Salah satu faktor penting dalam kegiatan pengadaan kredibel dan akuntabel adalah SDM pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berintegritas dan kompeten. Dalam rangka mencetak SDM Pengadaan yang berkualitas, LKPP melalui Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM mengembangkan program pelatihan dan sertifikasi bagi SDM Pengadaan. Seiring dengan kebutuhan jumlah personil pelaksanaan pengadaan yang meningkat di setiap instansi pemerintah, serta struktur organisai LKPP yang belum memiliki pusat pelatihan, maka LKPP perlu bermitra dengan lembaga pelatihan lainnya yang disebut sebagai badiklat, pusdiklat, maupun lembaga non training pemerintah lainnya yang disebut sebagai Lembaga Pelaksana Pelatihan (LPP) dalam melaksanakan pelatihan dan ujian sertifikasi.
Namun dalam perjalanannya, sering kali didapati pelaksanaan LPP tidak melaksanakan pelatihan dan ujian sertifikasi yang sesuai standar yang ditetapkan oleh LKPP, dan hal ini merugikan peserta karena tidak mendapat layanan pelatihan yang berkualitas, sementara biaya pelatihan yang dikeluarkan cukup besar. Sementara itu, belum ada regulasi yang mengatir sanksi terhadap LPP.
No other version available