Text
Rural Ekonomics : Menggerakan Roda Ekonomi Desa
Desa, dimana pun lokasinya di wilayah NKRI, merupakan unit pemerintahan terkecil yang mewakili kehadiran negara. Desa menjadi garda terdepan pelayanan negara terhadap warganya. Seiring dengan lahirnya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, desa mendapatkan pengakuan atas hal asal usul untuk secara otonom menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri pada skala lokal dan mengelola potensi yang dimilikinya.
Dengan pengakuan itu, desa dapat megeluarkan kebijakan dan peraturan untuk membangun dan memajukan dirinya beserta masyarakatnya sesuai dengan potensi sumber daya yang dimilikinya. Bukan semata-mata potensi ekonomi dari kekayaan alamnya juga sumber daya sosial-budaya dan politik.
Sebagai upaya mengakselerasi pembangunan desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo membuat satu formula yang terpadu untuk menggerakan roda ekonomi pembangunan desa. Sebuah formulasi yang kemudian disebut Rural EKOnomics yang berupaya mengungkit potensi desa dalam empat program prioritas, yaitu menemukenali dan menguatkan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Pembangunan Embung, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Sarana Olahraga Desa.
No other version available