Text
Analisis Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Alam : Diskursus - Politik - Aktor - Jaringan
Hampir seluruh tindakan manusia ditentukan oleh nilai, pengetahuan, pengalaman maupun apa yang diyakini sebagai kerugian atau manfaat atas apa yang dilakukannya. Dalam dunia nyata yang mengawal tindakan manusia bukan hanya peraturan, tetapi juga instruksi-instruksi, kekuatan-kekuatan, dukungan atau ancaman, maupun cara berfikir (dikursus) pada saat tindakan itu dilakukan. Maka, panca-indera dapat menangkap fakta yang sama, tetapi konstruksi fakta di dalam pikiran, respon dan tindakan yang dapat berbeda.
Oleh sebab itu, analisis kebijakan yang tujuannya menyelesaikan masalah dan masalah itu dapat diselesaikan hanya apabila respon dan tindakan manusia bisa berubah berhadapan-hadapan dengan banyak faktor yang menentukannya. Hal-hal itulah yang mendasari buku ini disusun khususnya bagi yang tidak berlatar-belakang ilmu-ilmu sosial dengan mengemukakan bagaimana diskursus dibentuk dan berubah, kepentingan-kepentingan yang saling bersaing, aktor-aktor yang terlibat, serta jaringan-jaringan yang digunakan pada saat kebijakan dibentuk, diubah, dilaksanakan ataupun dihapus.
Kondisi dan dinamika sosial ekonomi politik yang tidak selalu sejalan dengan “pakem” di satu sisi, dan di sisi lain konfirmasi fakta dan keputusan sangat cepat melalui teknologi komunikasi dan media sosial, tidak lagi memungkinkan cara berfikir linier digunakan untuk memecahkan masalah. Para akademisi, peneliti, penentu kebijakan maupun gerakan sosial harus dapat melihat gambar besar yang melingkupi pengelolaan sumberdaya alam (PSDA). Aspek-aspek penyebab konflik kepentingan, korupsi, maupun soal-soal ketidak-adilan dan kemanusiaan termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tidak bisa dipisahkan dari upaya-upaya pelestarian SDA.
Dari kajian dan implementasi pembaruan PSDA bersama KPK selama ini, menegaskan bahwa perbaikan tata-kelola (governance) tidak bisa dipisahkan dari perbaikan kebijakan. Korupsi terus-menerus mereproduksi nilai-nilai bahkan ancaman-ancaman terhadap upaya mewujudkan keadilan pemanfaatan SDA. Dalam hal ini, korupsi bukan saja akibat tidak berfungsinya lembaga negara yang menjalankan regulasi sebagai institusi legal, melainkan terdapat institusi informal/defacto yang bersaing dengan institusi formal/legal tadi, untuk mendapat legitimasi dan kepercayaan dari pelaku-pelaku yang beragam, di dalam lembaga negara maupun masyarakat luas.
Maka, ada tantangan akademik penting mengenai posisi akademisi itu sendiri. Dalam situasi ketidak-sempurnaan institusi dan kontestasi pengaruh serta kepentingan-kepentingannya, yang diperlukan adalah ketegasan posisi pemihakan dan pembelaan. Akademisi/peneliti yang posisi dan hasrat dirinya sedang memperjuangkan keadilan, misalnya, dan sarat dengan nilai-nilai atau tidak bebas nilai, sesungguhnya tindakannya melampaui keputusan logis/ilmiah di dalam pikirannya.
Ketika seseorang peneliti ikut merasakan masalah-masalah, juga penderitaan-penderitaan di lapangan, oleh perorangan, masyarakat ataupun melihat kebangkrutan usaha-usaha akibat kebijakan dan jaringan kekuasaan institusi informal/defacto, akan timbul dorongan internal, empati, spirit yang berujung pada pemihakan dan pembelaan di dunia nyata. Demikian pula, dengan terjun secara langsung itu, di dalam dirinya akan terwujud sikap rendah hati untuk mengakui keterbatasan dan kesalahan berfikir, karena secara langsung tahu akibat-akibat atau konsekuensi-konsekuensi cara berfikir yang salah itu.
Buku ini bukan hanya berisi ilmu pengetahuan. Tetapi juga berisi pesan. Betapa besar dan kuatnya jaringan kebijakan itu, untuk diketahui, sehingga tahu apa yang semestinya dilakukan.
No other version available