Text
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018: Tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
Tentang tata cara pengadaan badan usaha pelaksana penyediaan infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha atas prakarsa menteri/kepala lembaga/kepala daerah
No other version available