Text
Kontrak Publik
Kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta biasanya dituangkan dalam bentuk kontrak. Dalam kajian hukum administrasi negara, maka kontrak tersebut tidak lain merupakan kontrak pubilk sebab dalm kontrak yang diadakan di mana pemerintah merupakan salah satu pihak, maka perbuatan hukum yang dilakukan pemerintah tersebut dilakukan menurut hukum publik karena perbuatan-perbuatan didasarkan atas wewenang khusus atau istemewa yang diberikan oleh hukum publik dan berdasarkan ketentuan/peraturan dalam hukum publik. Oleh karena hanya dapat dilakukan atas wewenang-wewenang tersebut, maka tidak setiap orang dapat melakukannya sesuai dengan keinginan.
Dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah diperkenankan melakukan hubungan hukum dengan pihak lain dalam rangka penyelengaraan fungsi-fungsi pemerintahan. Adapun mengenai prosedurnya, penyusunan kalusul perjanjian pada praktiknya disusun oleh pihak pemerintah, dan negosiasi atanra pemenrinta dengan pihak kontraktor hanya bersifat teknis semata, karena yang dapat dinegosiasikan adalah hal-hal yang sersifat teknis saja.
Dalam berkontrak, kedudukan negara tidak dapat disejajarkan dengan pihak kontraktor, sebab negara yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah, tunduk pada hukum publik, sehingga tindakan-tindakan yang diambilnya, terutama berkontrak, adalah untuk penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan. Dalam konteks ini, kontrak yang digunakan adalah kontrak publik, bikan kontrak privat. Penggunaan isntrumen kontrak publik tidak akan mereduksi kedudukan pemerintah sebagai penguasa, sehingga tidak mengancam kedaulatan negara.
No other version available