Text
Kajian Penggunaan Kriteria Lingkungan, Sosial dan Ekonomi pada Pengadaan Berkelanjutan dalam Kaitannya dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terutama pada pasal 5 dan huruf i dan pasal 68 mengamanatkan tentang pengadaan berkelanjutan. Pelaksanaan amanat ini, salah satunya, dituangkan dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 16 tahun 2020 tentang Penetapan Produk Hijau/Hasil Industri Hijau Untuk Dapat Digunakan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Berkelanjutan. Sejauh ini belum ada peraturan pelaksanaan operasionalisasi tentang pengadaan berkelanjutan yang merupakan pedoman dan prosedur sehingga diperlukan penyusunan pedoman dan prosedur. Kajian ini dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pembuatan pedoman dan prosedur tersebut.
No other version available