Text
Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah
Sejak disahkannya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah memberikan akeditasi terhadap 405 Organisasi Bantuan Hukum yang tersebar di 34 provinsi dari 167 kabupaten/kota pada periode 2015-2018.
No other version available