Cartographic Material
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: (UU RI No.14 Th.2008)
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan megara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informsi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berati tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
No other version available