Text
Mahkamah Konstitusi Dari Negative Legislature ke Positive Legislature?
Diangkat dari disertasi Problematika Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Positive Legislature, buku ini membahas peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga baru hasil amandemen UUD 1945. Dalam dunia hukum di Indonesia, MK menunjukkan eksistensi sekaligus menunjukkan perannya dalam pembaharuan hukum dan peradilan di Indonesia.
Secara prinsip, dalam memutus perkara pengujian undang-undang, MK hanya dapat berperan sebagai negative legislator. Artinya, MK hanya dapat menyatakan pasal, ayat, bagian atau seluruh norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukun mengikat. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 56 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Kosntitusi.
Namun dalam perkembangannya, MK membuat beberapa purusan yang tidak sekedar membatalkan norma, melainkan juga membuat putusan yang bersifat mengatur(positive legislature). Dalam perspektif yuridis normatif, tindakan aktivisme yudisial yang mengarah pada kedudukan positive legislature, tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal di atas dan terkesan melampaui batas.
Sekalipun demikian, apabila ditelaah, beberapa putusan MK yang bersifat positive legislature justru menunjukkan dan menjadi bukti sebuah penegakan hukum yang progresif. Meskipun, putusan yang demikian tersebut menimbulkan problematika, hukum tidak hanya dilihat dari kacamata teks undang-undang saja, melainkan menghidupkan kemaslahatan dalam kontekstualitasnya.
Pada konteks inilah, dalam beberapa putusan pengujian undang-undang, MK berani bertransformasi, melakukan terobosan, dan menembus batas-batas ketentuan, demi menegakkan hukum dan keadilan subtantif berdasarkan UUD 1945.
No other version available