Dalam menganalisa suatu fenomena hukum, perlu dibekali dasar - dasar atau prinsip hukum, logika/filsafat hukum serta aspek lain yang terkait erat dengan hukum itu sendiri agar hasil analisa hukum tersebut dapat diterima secara hukum. Dalam buku ini Mudjisantosa menyampaikan gagasan penulisan terkait dengan maraknya kasus pidana dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan latar belaka…
Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik, demikian kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur sebagai suatu asas, Dengan uraian secara ilmiah oleh penulisnya, para pembaca buku ini dapat dengan mudah memperoleh pengetahuan tentang asa penting ini. Asas Iktikad baik dimaksud, harus terus terjaga dan terpelihara, sejak dari kontrak ditandatangani, saat pelaksanaan kontrak, tim…
Buku ini mengupas secara jelas dan tuntas teori dan asa perancangan kontrak, kekuatan mengikat Memorandum of Understanding (MoU) secara hukum dan jenis akta sebagai tempat dituangkannya isi kontrak. Pengetahuan yang baik tentang kontak & Memorandum of Understanding (MoU) tentunya dapat mencegah para pihak yang bersangkutan mencantumkan klausul-klausul dalam kontak yang dapat menimbulkan masa…
Buku ini diterbitkan oleh Satgas PMH bekerjasama dengan LPSK ini, merupakan bahan utama dalam proses perumusan usulan pengaturan Justice Collaborator dalam Revisi UU 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Oleh Karena itu, buku ini sangat penting untuk dibaca dan dipahami sehingga argumentasi yang menjadi dasar pengaturan, makanisme, syarat - tak ada gading yang tak retak. Kehadira…
Kejahatan adalah tesis, kebaikan adalah antitesis setiap kejahatan memiliki sanksi, dan setiap sanksi biasanya selalu berwatak imperatif. Logika menghendaki agar ada kesatuan berpikir yang koheren, radikal, sistematis, dan konstruktif. Harus ada hubungan antara pertanyaan dan jawaban sehingga cara berpikir kita dapat diterima akal. Hukum memiliki tersendiri yang tak terpisahkan dari logika. …
Paralegal adalah salah satu pihak yang dapat memberikan bantuan hukum dalam pengertian luas selain advokat, dosen dan mahasiswa. Fungsi Paralegal bukanlah ditujukan untuk menggantikan fungsi advokat, melainkan untuk bekerjasama dalam pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Di Indonesia, paralegal bukan sebagai profesi atau pekerjaan, melainkan kesukarelawanan …