Penyiapan bahan koordinasi dan penyususnan korespondensi diplomatik merupakan salah satu fungsi yang diselenggarakan oleh direktorat jenderal protokol dan konsuler kementerian luar negeri RI sebagaimana diatur dalam peraturan menteri luar negeri nomor 2 tahun 2016.
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia