LAMPIRAN 4 A Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha LAMPIRAN 4 B Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
Lampiran 2 : Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang