Pelaksanaan pembangunan di desa menuntut adanya pengadaan barang/jasa. Secara regulasi dalam rangka pengadaan barang/jasa di desa yang sumber pendanaannya berasal dari APBDesa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota.
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 - Pearturan Pmerintah Nomor 43 Tahun 2014 - Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 - Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
Berisi tentang Peraturan Presiden tentang Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah 1. Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2007 2. Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 106 tahun 2007 tentang lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PERMENPAN-RB No. 77 Tahun 2012 PERBER Kepala LKPP dan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 Nomor 14 Tahun 2013
Dilengkapi dengan: - Proses penyusunan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual - Standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual - Standar akuntansi pemerintahan berbasis kas menuju akrual
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah - Permendagri RI Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri