Kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta biasanya dituangkan dalam bentuk kontrak. Dalam kajian hukum administrasi negara, maka kontrak tersebut tidak lain merupakan kontrak pubilk sebab dalm kontrak yang diadakan di mana pemerintah merupakan salah satu pihak, maka perbuatan hukum yang dilakukan pemerintah tersebut dilakukan menurut hukum publik karena perbuatan-perbuatan didasarkan atas we…