Buku ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan RUU Tipikor Usul inisiatif Masyarakat kepada semua lapisan masyarakat, praktisi hukum, akademisi, peneliti, LSM maupun aparat penegak hukum. Dalam buku ini juga dilengkapi RUU Tipikor yang telah disusun oleh Pemerintah
Buku ini hadir untuk memaparkan secara gambalng, antara lain begaiman proses dan teknik pembentukan sebuah UU yang dimulai dari tahp perencanaan melalui Prolegnas, tahan persiapan, tahap penyusunan RUU, tahap perumusan, tahap pembahasan RUU yang berlangsung di DPR RI, sampai tahap pengesahan, pengundangan, dan tahap penyebarluasan UU yang baru dibentuk.